Hakim MK Beri Catatan ke Ahli Prabowo-Gibran: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului

Kamis, 04 April 2024 - 12:10 WIB
loading...
Hakim MK Beri Catatan...
Hakim MK Arief Hidayat memberi catatan terhadap keterangan yang disampaikan Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, yakni Andi Muhammad Asrun dalam sidang PHPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi catatan terhadap keterangan yang disampaikan Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, yakni Andi Muhammad Asrun dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu disampaikan usai Asrun memberikan keterangan terkait putusan terkait putusan MK yang bersifat self executing.

"Pak Asrun saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang mudah-mudahan supaya kita kalau bicara clear," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).

Dalam dalilnya, Asrun menyampaikan, putusan MK bersifat self executing yang dapat langsung dieksekusi. Asrun menjelaskan putusan MK tak terlepas dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024

Oleh sebabnya ia menilai, tindakan KPU untuk mengesampingkan peraturan yang belum direvisi dan mendahului putusan MK ialah benar. Hal ini merujuk pada tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran meski aturan PKPU saat itu masih pada batas 40 tahun.

Dia kemuudian menyampaikan bahwa putusan KPU juga melakukan hal yang sama dengan MK mengeluarkan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Namun, hal ini justru langsung disanggah oleh Arief Hidayat.

"Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian menyatakan putusan 102 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali," ucap Arief.

Sebab sambung Arief, putusan MK Nomor 102/PUU-VI/2009 itu diputuskan pada sore hari. Saat itu KPU langsung mengubah PKPUnya.

"Karena setelah diputus Mahkahmah (Nomor 102), malamnya Pak Putu Artha yang membuat PKPU baru bahwa mencoblos tidak perlu di DPT namun hanya membutuhkan identitas," sambungnya.

"Jadi saya tidak bertanya tapi hanya untuk semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar, tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," tutup dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Wapres Gibran Sosialisasikan...
Wapres Gibran Sosialisasikan Program Kampung Haji saat Hadiri Haul Pendiri NU
Paman Gibran Pingsan...
Paman Gibran Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK
MK Resmi Lepas Anwar...
MK Resmi Lepas Anwar Usman, Sambut Adies Kadir dan Liliek Prisbawono
Profil Liliek Prisbawono...
Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Presiden Lantik Hakim...
Presiden Lantik Hakim MK Baru, Adies Kadir Resmi Gantikan Arief Hidayat
Profil Pendidikan Adies...
Profil Pendidikan Adies Kadir, Wakil Ketua DPR yang Disetujui Jadi Calon Hakim MK
Arsul Sani Kuliah di...
Arsul Sani Kuliah di Mana? Hakim MK yang Dituduh Punya Ijazah Palsu
Rekomendasi
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Berita Terkini
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved