Hakim MK Beri Catatan ke Ahli Prabowo-Gibran: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului
Kamis, 04 April 2024 - 12:10 WIB
loading...
Hakim MK Arief Hidayat memberi catatan terhadap keterangan yang disampaikan Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, yakni Andi Muhammad Asrun dalam sidang PHPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi catatan terhadap keterangan yang disampaikan Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, yakni Andi Muhammad Asrun dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu disampaikan usai Asrun memberikan keterangan terkait putusan terkait putusan MK yang bersifat self executing.
"Pak Asrun saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang mudah-mudahan supaya kita kalau bicara clear," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).
Dalam dalilnya, Asrun menyampaikan, putusan MK bersifat self executing yang dapat langsung dieksekusi. Asrun menjelaskan putusan MK tak terlepas dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024
Oleh sebabnya ia menilai, tindakan KPU untuk mengesampingkan peraturan yang belum direvisi dan mendahului putusan MK ialah benar. Hal ini merujuk pada tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran meski aturan PKPU saat itu masih pada batas 40 tahun.
"Pak Asrun saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang mudah-mudahan supaya kita kalau bicara clear," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).
Dalam dalilnya, Asrun menyampaikan, putusan MK bersifat self executing yang dapat langsung dieksekusi. Asrun menjelaskan putusan MK tak terlepas dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024
Oleh sebabnya ia menilai, tindakan KPU untuk mengesampingkan peraturan yang belum direvisi dan mendahului putusan MK ialah benar. Hal ini merujuk pada tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran meski aturan PKPU saat itu masih pada batas 40 tahun.
Lihat Juga :