Tak Sekadar Kritik, KAMI Diminta Lakukan Aksi Nyata Bantu Rakyat
Minggu, 16 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Din Syamsuddin dan kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat jumpa pers dikawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2020). Foto: Raka Dwi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTAB - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digaungkan oleh mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin bakal menyampaikan Maklumat Selamatkan Indonesia dengan 8 tuntutan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). KAMI juga akan dideklarasikan pada Selasa 18 Agustus 2020 b ertepatan dengan hari lahir Pancasila serta refleksi keprihatinan kebangsaan.
Menanggapi terbentuknya koalisi itu, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang berharap, terbentuknya KAMI benar-benar ingin menyelamatkan Indonesia tanpa ditunggangi oleh narasi politik tertentu.
"Tak jadi soal berdeklarasi mengeluarkan maklumat, berkumpul dan berpendapat karena itu hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Tapi, KAMI perlu nyata bantu rakyat, tak hanya kritik dan tuntutan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020). (Baca juga: Kehadiran KAMI Oase di Tengah Nihilnya Parpol Oposisi )
Sebab, kata Agus, mengingat kondisi pandemi saat ini bukan waktunya untuk memperkeruh suasana dengan manuver-manuver politik yang membuat kondisi negara semakin buruk. "Maka, perlu kegotong-royongan secara bersama-sama untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan dampak yang diakibatkan dari Covid-19 nantinya dalam kondisi negara Indonesia di masa depan," ujarnya.
Adanya deklarasi yang akan dilakukan oleh KAMI di Tugu Proklamasi,memang diatur dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki hak untuk berkumpul dan bebas mengemukakan pendapat.
Menanggapi terbentuknya koalisi itu, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang berharap, terbentuknya KAMI benar-benar ingin menyelamatkan Indonesia tanpa ditunggangi oleh narasi politik tertentu.
"Tak jadi soal berdeklarasi mengeluarkan maklumat, berkumpul dan berpendapat karena itu hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Tapi, KAMI perlu nyata bantu rakyat, tak hanya kritik dan tuntutan," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020). (Baca juga: Kehadiran KAMI Oase di Tengah Nihilnya Parpol Oposisi )
Sebab, kata Agus, mengingat kondisi pandemi saat ini bukan waktunya untuk memperkeruh suasana dengan manuver-manuver politik yang membuat kondisi negara semakin buruk. "Maka, perlu kegotong-royongan secara bersama-sama untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan dampak yang diakibatkan dari Covid-19 nantinya dalam kondisi negara Indonesia di masa depan," ujarnya.
Adanya deklarasi yang akan dilakukan oleh KAMI di Tugu Proklamasi,memang diatur dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki hak untuk berkumpul dan bebas mengemukakan pendapat.
Lihat Juga :