Bambang Widjojanto Semprot Ahli KPU: Jangan Sok Tahu

Rabu, 03 April 2024 - 11:27 WIB
loading...
Bambang Widjojanto Semprot...
Kuasa Hukum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menginterupsi ahli yang dihadirkan KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Momen panas sempat terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum ( PHPU ) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024) hari ini. Kuasa Hukum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terlihat sempat menyemprot ahli yang dihadirkan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo.

Saat itu, Marsudi tengah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada dirinya, termasuk persoalan aplikasi Sirekap. Dalam penjelasannya, Marsudi menjelaskan hasil dari Sirekap paralel dengan hasil real count dari KPU yang juga sama dengan beberapa lembaga lainnya.

"Kemudian menurut saya apa yang ada di Sirekap sama dengan perhitungan lain. Sama juga dengan perhitungan manual juga, kemudian Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan. Jadi kita ribut-ribut capai di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira, enggak ada gunanya," kata Marsudi.



Di tengah-tengah penjelasannya, Bambang Widjojanto menyampaikan interupsi dengan mempertanyakan apakah sanding data dari paparan Marsudi. Ia pun meminta paparan materi dari Marsudi kembali ditayangkan.

"Di slidenya ahli tadi coba dilihat, itu tidak compareable. Sirekap KPU itu sudah 88%, Jaga Pemilu hanya 50%. Bagaimana kemudian ahli membandingkan itu disebut compareable? Keahlian apa yang bisa menyatakan itu? Coba dibuka," pinta Bambang di ruang sidang MK, Rabu (3/4/2024).

Saat tayangan materi milik Marsudi belum tersaji, Marsudi hendak menjawab pertanyaan Bambang. Namun Bambang bersikukuh agar paparan materi disajikan terlebih dahulu, di momen itulah Bambang terlihat menyemprot Marsudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Uji Materiil UU Kesehatan...
Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Fakta Menarik Piala...
Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Italia Gagal ke Piala Dunia, tapi Serie A Penyumbang Pemain Terbanyak
Berita Terkini
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved