Sudah Diizinkan Jokowi, Menko Muhadjir Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024
loading...
A
A
A
Suhartoyo mengungkapkan pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan Pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau Pemohon 2 Ganjar-Mahfud.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ucapnya.
"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ucapnya.
(kri)