Sudah Diizinkan Jokowi, Menko Muhadjir Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 03 April 2024 - 10:56 WIB
loading...
A A A
Suhartoyo mengungkapkan pemanggilan tersebut masuk dalam kategori yang penting didengar MK, bukan berarti MK mengakomodir permohonan Pemohon 1 Anies-Muhaimin, atau Pemohon 2 Ganjar-Mahfud.



"Karena sebagaimana diskusi universalnya badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya, nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," ucapnya.

(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)