Brigjen Nunung Bongkar Modus Kecurangan Penjualan BBM

Selasa, 02 April 2024 - 16:14 WIB
loading...
Brigjen Nunung Bongkar...
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Jelang arus mudik Lebaran 2024, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar koordinasi dengan para Kasubdit Dittipidsiber Bareskrim, Dirkrimsus, dan Kasatreskrim Polda jajaran terkait pengawasan dan penegakan hukum penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin yang memimpin rapat koordinasi menyampaikan budaya mudik dan arus balik pada Lebaran dapat berdampak pada meningkatnya harga kebutuhan pokok, salah satunya di bidang bahan bakar.

"Kesempatan ini dapat mendorong seseorang untuk mencari keuntungan dengan malakukan kecurangan dalam menjual BBM ," kata Nunung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).



Nunung mengatakan, modus operandi yang sering ditemui berupa modifikasi tangki kendaraan, manipulasi dispenser BBM, dan mencampur zat pewarna ke Pertalite dijual dengan harga Pertamax karena disparitas harga yang cukup tinggi.

Dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dirkrimsus dan Kasatreskrim yang sudah melakukan kegiatan sidak ke SPBU-SPBU. Kegiatan ini menjadi penekanan kepada seluruh jajaran dan Bareskrim dalam rangka pengawasan dan pelayanan menjelang arus mudik Idulfitri maupun arus balik.

"Lakukan pendataan jumlah SPBU di masing-masing wilayah, SPBU yang berada pada arus mudik dan arus balik serta mendata stok BBM di lokasi arus mudik dan arus balik," katanya.

Selain itu, dia meminta jajaran melakukan komunikasi dan koordinasi secara rutin kepada para pihak yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi.

"Melaksanakan sidak dan ambil sampel di SPBU-SPBU yang diindikasikan rawan terjadi kecurangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung menuturkan bahwa jajarannya harus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan Undang-Undang TPPU.

"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik preemtif, preventif, ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional, maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)