Eks Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur

Selasa, 02 April 2024 - 11:29 WIB
loading...
Eks Komisioner KPU Sebut...
Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: MK
A A A
JAKARTA - Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dia mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.

Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud

Setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.

"Bahwa persyaratan Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Pengumuman Resmi KPU,...
Pengumuman Resmi KPU, Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved