Eks Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur
Selasa, 02 April 2024 - 11:29 WIB
loading...
Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: MK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dia mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.
Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud
Setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.
"Bahwa persyaratan Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.
Dia mengungkapkan proses pendaftaran verifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran adalah sesuatu yang salah prosedur.
Baca juga: Sidang PHPU Hari Ini, MK Dengarkan Saksi dan Ahli dari Kubu Ganjar-Mahfud
Setelah putusan 90/PUU-XXI/2023 oleh MK yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, sehari kemudian yakni 17 Oktober 2023 KPU menerbitkan Keputusan KPU (PKPU) nomor 1378 sebagai landasan dan pedoman teknis untuk persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi syarat.
"Bahwa persyaratan Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur. Seharusnya KPU mengubah terlebih dahulu peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf q sebagai konsekuensi UU berubah," ujar Putu di depan Hakim Konstitusi.
Lihat Juga :