Eks Komisioner KPU Sebut Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres Merupakan Salah Prosedur
Selasa, 02 April 2024 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
"Maka, UU yang lain harus dilihat, pasal berapa? Pasal 231 ayat 4, apa bunyinya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU," katanya.
Putu melanjutkan KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan pasal 169, lalu saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.
"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ujarnya.
Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, penerbitan putusan KPU 1378 itu juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU, Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan.
"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Putu.
Putu melanjutkan KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan pasal 169, lalu saat yang sama mengabaikan pasal 231 ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU.
"Ini satu paket menurut saya sama halnya ketika KPU menerbitkan peraturan 19 adalah berangkat dari 169 huruf q yang belum diubah oleh mahkamah," ujarnya.
Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, penerbitan putusan KPU 1378 itu juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU, Pasal 30 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam pengajuan.
"Rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap peraturan KPU, faktanya materi keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," kata Putu.
(jon)
Lihat Juga :