Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Senin, 01 April 2024 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.
Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.
"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.
Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
(maf)
Lihat Juga :