Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar
Senin, 01 April 2024 - 14:21 WIB
loading...
Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta, Senin (1/4/2024). Foto/Basarnas
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan SAR Nasional ( Kabasarnas ) Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Kapo.
Dalam isi dakwaan tersebut dijelaskan, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Baca juga: 2 Penyuap Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditahan
Terdakwa dalam surat dakwaan disebut membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas. Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai proyek mencapai Rp33,370 miliar.
Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar.
Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Kapo.
Dalam isi dakwaan tersebut dijelaskan, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.
Baca juga: 2 Penyuap Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditahan
Terdakwa dalam surat dakwaan disebut membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas. Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai proyek mencapai Rp33,370 miliar.
Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar.
Lihat Juga :