Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp8,6 Miliar

Senin, 01 April 2024 - 14:21 WIB
loading...
Mantan Kabasarnas Henri...
Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta, Senin (1/4/2024). Foto/Basarnas
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan SAR Nasional ( Kabasarnas ) Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

Hal tersebut disampaikan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi 10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Kapo.

Dalam isi dakwaan tersebut dijelaskan, saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.

Baca juga: 2 Penyuap Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Ditahan

Terdakwa dalam surat dakwaan disebut membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas. Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjakan Mulsunadi dengan total nilai proyek mencapai Rp33,370 miliar.

Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar.

Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, ketiga Oditur mendakwa Henri Alfiandi melanggar sejumlah pasal berlapis.

"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP," ucap Kapo.

Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved