Tim Hukum AMIN Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Senin, 01 April 2024 - 09:11 WIB
loading...
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang PHPU di MK. Foto/MPI/giffar rivana
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari pantauan, sidang PHPU sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB di Gedung MK, sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo di persidangan PHPU, pada Senin (1/4/2024).
Sebelum persidangan dimulai, para saksi dan ahli disumpah sesuai dengan agama yang dianut, sampai akhirnya seorang ahli yang dihadirkan Tim hukum Nasional AMIN, bernama Bambang Eka Cahya memulai pemaparan dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli Kubu AMIN serta Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, dalam persidangan sengketa pilpres MK akan memeriksa sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Agenda Sidang, Pemeriksaan Perkara dan Acara Sidang, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," tulis keterangan di laman resmi MK, dilihat MNC Portal Indonesia, pukul 06.30 WIB.
Dari pantauan, sidang PHPU sendiri dimulai pada pukul 08.00 WIB di Gedung MK, sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo di persidangan PHPU, pada Senin (1/4/2024).
Sebelum persidangan dimulai, para saksi dan ahli disumpah sesuai dengan agama yang dianut, sampai akhirnya seorang ahli yang dihadirkan Tim hukum Nasional AMIN, bernama Bambang Eka Cahya memulai pemaparan dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Sidang PHPU, MK Agendakan Dengarkan Saksi dan Ahli Kubu AMIN serta Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, dalam persidangan sengketa pilpres MK akan memeriksa sejumlah saksi yang akan dihadirkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Agenda Sidang, Pemeriksaan Perkara dan Acara Sidang, Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon)," tulis keterangan di laman resmi MK, dilihat MNC Portal Indonesia, pukul 06.30 WIB.
Lihat Juga :