Uskup Agung Suharyo Harap Pascapemilu 2024 Tak Ada Politik Pecah Belah dan Kekerasan

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:06 WIB
loading...
Uskup Agung Suharyo...
Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo memberi pernyataan di Gedung Pastoral Gereja Katolik Katedral Jakarta Pusat pada Minggu (31/3/2024). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo meminta kepada pihak-pihak yang kalah dalam Pemilu 2024 tidak menggunakan politik pecah belah yang dapat berujung kekerasan di akar rumput.

Suharyo meminta kepada semua yang mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima hasil keputusan MK nantinya demi persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut disampaikan Suharyo seusai memimpin ibadah Paskah di Gedung Pastoral Gereja Katolik Katedral pada Minggu (31/3/2024) pagi.

"Saya ikut Gerakan Hati Nurani Bangsa yang dipimpin Ibu Sinta Wahid dalam Forum Peduli Indonesia Damai. Indonesia ini negara yang sangat istimewa, dibentuk sebagai negara kesatuan, disadari segala macam perbedaan ada di sini, tapi berkat rahmat Tuhan akhirnya kita menjadi negara yang merdeka berdasarkan Pancasila. Inilah yang harus dirawat," ujar Suharyo.

Baca juga: Peringati Hari Paskah, Uskup Agung Suharyo Ingatkan Bahaya Keserakahan

Suharyo melihat hasil Pemilu 2024 yang dianggap tidak memuaskan dan mengajukan gugatan ke MK oleh pihak tertentu yang kalah merupakan hal yang sangat wajar. "Sejauh saya tahu yang ditempuh saat ini berjalan sesudah Pemilu 2024 adalah semuanya konstitusional, tidak setuju dengan hasil tapi tidak terus turun ke jalan membuat kerusuhan. Semoga suasana seperti ini tidak disalahgunakan atau diperalat oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.

Baca juga: Menag: Paus Fransiskus Bakal ke Indonesia 3 September 2024

Suharyo menilai jalan yang ditempuh pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilu 2024 sudah sesuai koridornya yakni melaksanakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Karena masih sesuai jalan konstitusional yang ditempuh ya itulah jalan yang disediakan oleh konstitusi. Tapi apa pun nanti keputusannya itukan masih dalam tanda kurung apakah keputusan itu adil atau tidak adil dan sebagainya," terang Suharyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
Rekomendasi
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved