Ketua DPR Sarankan Hal Ini Terkait RUU Pesantren

Kamis, 01 November 2018 - 12:24 WIB
Ketua DPR Sarankan Hal Ini Terkait RUU Pesantren
Ketua DPR Sarankan Hal Ini Terkait RUU Pesantren
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi VIII memperhatikan kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mendengar PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Diakuinya bahwa pendidikan agama tidak hanya agama Islam.

"Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, pendidikan agama Katolik, pendidikan agama Hindu, agama Budha, dan Konghucu," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/11/2018).

Politikus Partai Golkar ini juga mendorong Komisi VIII DPR untuk membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Sebab, kata dia, pesantren dan madrasah tidak hanya berkontribusi besar bagi pendidikan.

"Tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan akhlak bangsa Indonesia," ujarnya.

Komisi VIII DPR juga didorong untuk mengkaji permasalahan yang terkait penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan tiga peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Dia juga mendorong Komisi VIII DPR juga didorong untuk mengkaji permasalahan yang terkait pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. "Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Diketahui, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) keberatan dengan beberapa pasal dalam RUU Pesantren itu.

Misalnya, terkait Pasal 69 ayat 3 di RUU tersebut yang menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang. Selanjutnya juga ada keberatan pada Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2058 seconds (0.1#10.140)