PKS Kritik Penjelasan Menag Soal Polemik RUU Ciptaker Terkait Pesantren
Rabu, 02 September 2020 - 09:49 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi angkat bicara mengenai polemik Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengancam eksistensi pesantren serta membuka peluang kriminalisasi bagi ulama atau kiai pengasuh pondok pesantren. Melalui rilisnya pada hari Senin (31/8/2020), Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren tetap diatur oleh Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren .
Fachrul Razi mengklaim masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya. Menag beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU 'lex specialis' sehingga berlaku kaidah 'lex specialis derogat legi generali', yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan logika yang digunakan oleh Menag Fachrul Razi dalam penjelasannya tersebut. Menurut Bukhori, pencermatan Menag Fachrul Razi dalam melihat isu ini kurang komprehensif sehingga menimbulkan celah.
(Baca juga: Menag Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana, Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren ).
Pertama, pada Pasal 15 UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. "Ini menunjukkan bahwa pesantren adalah bagian dari pendidikan nasional sebagai induk utama dalam pendidikan," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Fachrul Razi mengklaim masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya. Menag beralasan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU 'lex specialis' sehingga berlaku kaidah 'lex specialis derogat legi generali', yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan logika yang digunakan oleh Menag Fachrul Razi dalam penjelasannya tersebut. Menurut Bukhori, pencermatan Menag Fachrul Razi dalam melihat isu ini kurang komprehensif sehingga menimbulkan celah.
(Baca juga: Menag Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana, Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren ).
Pertama, pada Pasal 15 UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren disebutkan bahwa Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. "Ini menunjukkan bahwa pesantren adalah bagian dari pendidikan nasional sebagai induk utama dalam pendidikan," ujar Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
Lihat Juga :