Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, bukan seperti yang dimohonkan nomor 1 dan 3 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden)," ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI tersebut.
Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan nomor 1 dan 3 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap Pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," tegas Suparman.
Ia mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.
Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan nomor 1 dan 3 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap Pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.
"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," tegas Suparman.
Ia mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.
Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lihat Juga :