Lima Petitum Ganjar-Mahfud di Sidang PHPU Pilpres 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:35 WIB
loading...
Lima Petitum Ganjar-Mahfud...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengawali sidang dengan membeberkan urgensi dari sengketa hasil Pilpres 2024 Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) gugatan Pilpres 2024 dari Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis mengawali sidang dengan membeberkan urgensi dari sengketa hasil Pilpres 2024 dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, terlebih-lebih dalam perjalanan reformasi yang dimulai sejak tahun 1999.

Reformasi, kata Todung, adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter Orde Baru di mana demokrasi hanya hiasan bibir, di mana pemilihan umum hanyalah proforma.

"Di mana kecurangan pemilihan umum sudah menjadi norma, dan di mana hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan oleh pemerintahan militer di mana masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita," ucap Todung.



Todung menegaskan, reformasi adalah masa depan Indonesia, masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan (welfare). Inilah tujuan akhir reformasi.

"Sayangnya, bukannya kita semakin melangkah maju mencapai tujuan reformasi tetapi kita tergagap-gagap dan melangkah mundur jauh ke belakang, demokrasi kita menjadi 'flawed democracy' (demokrasi cacat) dan negara kita menjadi negara yang rapuh (fragile state) dan negara yang menjalankan kebijakan represif (illiberal policies)," ujar Todung.

Todung kembali menegaskan, Indonesia mesti kembali ke tekad reformasi yang telah dicanangkan tahun 1999, kita mesti menegakkan kembali demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme dan kesejahteraan sosial.

"Dalam konteks ini kami ingin membacakan petitum yang kami sampaikan dalam Permohonan yang kami ajukan kepada Majelis Hakim yang Mulia," tuturnya.

Berikut isi petitum lengkap Ganjar-Mahfud di sidang PHPU Pilpres 2024:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Hasil Pilkada Boven...
Hasil Pilkada Boven Digoel Digugat ke MK, Tama Langkun: Duet PetroMas Ikuti Aturan
Selesaikan Sidang Pembuktian...
Selesaikan Sidang Pembuktian PHPU, Cabup Boven Digoel Petrus Omba Harap Putusan Perkara yang Adil
Rekomendasi
Amuk Massa! Mobil Polisi...
Amuk Massa! Mobil Polisi Dibakar saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
Berita Terkini
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
1 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
5 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
5 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
6 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
6 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Tarif PPN Negara-Negara...
Tarif PPN Negara-Negara di Asia Tenggara pada 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved