Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Rabu, 27 Maret 2024 - 06:08 WIB
loading...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Perkara yang diajukan paslon capres-cawapres kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal digelar terpisah.

Adapun agenda sidang pertama akan dilakukan untuk pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Setelahnya, pada siang harinya, MK akan melakukan sidang dengan pemohon kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Ada dua perkara, pagi dulu jam 08.00 WIB itu perkara 01 (Anies-Muhaimin), kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/3/2024).



Berdasarkan ketentuan dan tahapan, agenda sidang perdana ini akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi milik pemohon. Adapun pemeriksaan dan pengesahan alat bukti pemohon juga dilakukan pada agenda sidang ini.

Selama persidangan, MK memberikan jatah sebanyak 12 kursi untuk diisi oleh kuasa hukum dan juru bicara (jubir). Artinya baik pemohon, termohon dan pihak terkait memiliki porsi yang sama. Adapun MK juga memberikan tempat jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden principal hendak mendatangi langsung sidang MK.



“Dua prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden. Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12 kuasa termasuk jubir kemudian prinsipalnya. KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara,” tambahnya.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dikabarkan bakal menghadiri langsung sidang perdana hari ini. Sementara, belum diketahui apakah Ganjar-Mahfud akan hadir pada sidang siang harinya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu selama 14 hari untuk memutus perkara PHPU terhitung sejak perkara itu disidangkan. Artinya, 14 hari MK terhitung sejak Senin, 25 Maret 2024. Meski demikian, putusan MK baru akan dibacakan pada 22 April 2024. Hal itu lantaran hitungan 14 hari yang dimaksud ialah 14 hari kerja.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)