Mahfud Yakin Hakim MK Berani Ambil Keputusan Sikapi PHPU: Modalnya Hanya Satu, Berani
Senin, 25 Maret 2024 - 12:43 WIB
loading...
Cawapres Mahfud MD optimistis para hakim MK memiliki keberanian mengambil keputusan monumental (landmark decision) dalam menyikapi permohonan PHPU 2024. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD optimistis para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian mengambil keputusan monumental (landmark decision) dalam menyikapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Menurut dia, keputusan monumental akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. MK terpuruk karena ada hakim dan pegawai MK yang dijeblokskan ke penjara dan ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar etik.
Baca juga: 74 Advokat Masuk Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kawal Sidang PHPU di MK
Padahal, pada tahun 2012 MK Indonesia termasuk 10 MK terbaik di dunia menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay. Buku itu mencatat MK Indonesia sebagai lembaga yudisial yang paling efektif.
“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim," ujar Mahfud, Senin (25/3/2024).
Putusan PHPU MK akan menunjukkan penggunaan hukum yang harus dijunjung dalam bernegara. "Ini akan kita jadikan panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini, bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum dan kegiatan politik bukan soal prosedur semata-mata,” ungkapnya.
Ketua MK periode 2008-2013 itu berharap para hakim di MK memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan monumental di tengah keraguan publik terhadap MK. Bahkan, Mahfud siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK terkait sengketa PHPU Pilpres 2024.
Menurut dia, keputusan monumental akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. MK terpuruk karena ada hakim dan pegawai MK yang dijeblokskan ke penjara dan ada yang diberi sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena melanggar etik.
Baca juga: 74 Advokat Masuk Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kawal Sidang PHPU di MK
Padahal, pada tahun 2012 MK Indonesia termasuk 10 MK terbaik di dunia menurut Harvard Handbook karya Alex Tomsay. Buku itu mencatat MK Indonesia sebagai lembaga yudisial yang paling efektif.
“Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim," ujar Mahfud, Senin (25/3/2024).
Putusan PHPU MK akan menunjukkan penggunaan hukum yang harus dijunjung dalam bernegara. "Ini akan kita jadikan panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini, bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum dan kegiatan politik bukan soal prosedur semata-mata,” ungkapnya.
Ketua MK periode 2008-2013 itu berharap para hakim di MK memiliki kesadaran dan kemauan untuk membuat putusan monumental di tengah keraguan publik terhadap MK. Bahkan, Mahfud siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK terkait sengketa PHPU Pilpres 2024.
Lihat Juga :