Andi Nurpati: Diskualifikasi Paslon dan PSU Bukan Perkara Kecil

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:40 WIB
loading...
Andi Nurpati: Diskualifikasi...
Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta agar salah satu paslon didiskualifikasi dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bukan perkara kecil. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati menilai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang meminta agar salah satu paslon didiskualifikasi dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) bukan perkara kecil. Ia pun mempertanyakan apa dasar hukum yang bisa mendasari dikabulkannya gugatan itu.

“Bunyi gugatannya itu harus mendiskualifikasi dan mengulang pemilu. Dua hal ini kan bukan perkara kecil,” kata Andi dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Andi kemudian mencontohkan penerapan dilakukannya pemungutan suara ulang. Menurutnya, jika ada kebijakan PSU, maka PSU tidak dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil

Kata dia, PSU hanya dilakukan di TPS yang diindikasikan terdapat pelanggaran tertentu. Misalnya, mulai dari ditemukannya pemilih ganda hingga ditemukannya adanya pemilih yang di luar daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS tertentu.

Bahkan, tambah dia, langkah hukum dari kasus tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. “Apabila ditemukan (pelanggaran) seperti itu memang bisa langsung proses ke Bawaslu,” ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menilai dua tuntutan itu mustahil untuk dikabulkan oleh hakim konstitusi. Meski demikian, ia mengakui hakim konstitusi yang berhak dan berwenang untuk memutus perkara tersebut.

Andi juga menyinggung hal-hal yang dipermasalahkan paslon lainnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut bahwa pencalonan Gibran sudah sesuai dengan ketentuan.

“Jadi menurut saya tidak ada yang dilanggar oleh KPU dalam konteks penyelenggaraan pilpres ini termasuk parpol yang mengusung,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved