Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:59 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi...
Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai diskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara ulang (PSU) bukan hal yang mustahil diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, Tim Hukum Nasional AMIN menganggap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yang bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita enggak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Kapolres: Kami Berharap Tidak Diganggu Suara Mobil Komando

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Selanjutnya, Zuhad menganggap jika surat edaran KPU yang meminta peserta pemilu untuk dijadikan pedoman itu merupakan langkah keistimewaan yang didapat oleh Gibran.

"Ini yang kita tangkap sebagai previlage kemudian kalau kita angkat ke atas lagi ini merupakan bentuk ketidakadilan sebagaimana amanat yang di tuliskan dalam Pasal 22 e, bahwa pemilu itu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Prinsip adil dalam konteks pendaftaran ini menjadi seperti diabaikan," pungkas Zuhad.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Uji Materiil UU Kesehatan...
Uji Materiil UU Kesehatan ke MK, Ungkit Denda Rp500 Juta bagi Warga yang Tak Patuhi KLB atau Wabah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Berita Terkini
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Segel Mobil Mewah
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved