Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi Paslon dan PSU dalam Pemilu Bukan Mustahil

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:59 WIB
loading...
Tim Hukum AMIN: Diskualifikasi...
Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menilai diskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara ulang (PSU) bukan hal yang mustahil diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, Tim Hukum Nasional AMIN menganggap proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yang bermasalah.

"Jadi jangan salah membidik, kita enggak mempermasalahkan putusan 90/PUU-XXI/2023, putusan 90 sebagai putusan MK ya final and binding ya sudah selesai, yang kita soal adalah bagaimana proses pendaftaran itu KPU terkonfirmasi dengan putusan DKPP itu tidak profesional dalam menindaklanjuti putusan 90 MK itu sendiri," kata Direktur Nasional Tim Hukum Nasional AMIN Zuhad Aji Firmantoro dalam program Rakyat Bersuara di iNews Media Group, Selasa (26/3/2024).

Zuhad menjelaskan KPU, setelah putusan 90 terbit tak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi dasar untuk pendaftaran, tetapi malah mengeluarkan surat putusan agar peserta berpedoman pada putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilpres, Kapolres: Kami Berharap Tidak Diganggu Suara Mobil Komando

"Harusnya perubahan PKPU dulu, dikonsultasikan ke DPR, itu tidak ada. Malah justru yang pertama dilakukan oleh KPU mengeluarkan surat edaran supaya peserta pemilu mempedomani putusan 90," kata Zuhad.

Selanjutnya, Zuhad menganggap jika surat edaran KPU yang meminta peserta pemilu untuk dijadikan pedoman itu merupakan langkah keistimewaan yang didapat oleh Gibran.

"Ini yang kita tangkap sebagai previlage kemudian kalau kita angkat ke atas lagi ini merupakan bentuk ketidakadilan sebagaimana amanat yang di tuliskan dalam Pasal 22 e, bahwa pemilu itu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil. Prinsip adil dalam konteks pendaftaran ini menjadi seperti diabaikan," pungkas Zuhad.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved