Tim Hukum Ganjar-Mahfud Daftarkan PHPU di MK, Begini Penampakan Dokumennya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:46 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka membawa sejumlah dokumen yang tersimpan di dalam boks kontainer. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore. Mereka membawa sejumlah dokumen yang tersimpan di dalam boks kontainer.

Pantauan MNC Portal, ada sekitar 5 boks kontainer yang diboyong Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke MK. Terlihat sejumlah dokumen itu bercover merah ditumpuk dengan rapi di dalam boks kontainer.

Boks kontainer itu langsung diangkut ke ruang berkas. Di sana, tim hukum memilah dan berkomunikasi dengan petugas MK di sana. Tampak mereka menginventarisir dokumen yang bakal dijadikan barang bukti dalam permohonan PHPU itu.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya masih akan membawa bukti lainnya. Ia menyampaikan, barang bukti akan diserahkan ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam.

"Jadi insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," kata Todung seusai mendaftarkan PHPU ke MK.

Dalam pendaftaran PHPU itu, Todung menyampaikan pihaknya membawa dokumen permohonan setebal 151 halaman. Permohonan itu belum termasuk bukti dan dokumen lainnya.

"Nah saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada positas seperti biasa, ada petitum," ujar Todung.

Permohonan PHPU Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregistrasi dalam nomor 02-03/AP3-pres/Pan.MK/03/2024. Adapun petitum mereka ingin agar Paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)