Gugatan Ganjar-Mahfud Resmi Teregister, Minta Pemilu Ulang dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Senin, 25 Maret 2024 - 19:38 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregister permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD .
Dilihat dalam situs MK, permohonan Ganjar-Mahfud, teregister dalam Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta lima permohonan kepada MK.
Salah satunya, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
"Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tulis petitum Ayat 2 Ganjar-Mahfud, dikutip dari salinan permohonan yang diterima MK, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Persiapan KPU Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK
Dilihat dalam situs MK, permohonan Ganjar-Mahfud, teregister dalam Nomor Registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam petitumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta lima permohonan kepada MK.
Salah satunya, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2004 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional.
"Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," tulis petitum Ayat 2 Ganjar-Mahfud, dikutip dari salinan permohonan yang diterima MK, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Persiapan KPU Hadapi Gugatan Pemilu 2024 di MK
Lihat Juga :