KPU Kumpulkan Divisi Hukum Persiapan Hadapi Gugatan PHPU di MK

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:19 WIB
loading...
KPU Kumpulkan Divisi...
KPU akan mengumpulkan ketua atau anggota divisi hukum demi mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan ketua atau anggota divisi hukum demi mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam pidatonya di acara pelantikan anggota KPU daerah.

"Nanti malam sekitar jam 20.30 WIB, bakda tarawih, ketua, dan anggota divisi hukum itu kita kumpulkan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi," ujar Hasyim di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres

Hasyim menjelaskan meski pihaknya telah menetapkan hasil Pemilu 2024, namun tahapan kepemiluan ini belum benar-benar berakhir. Sebab sebagai peserta pemilu melayangkan gugatan ke MK.

"Tahapan Pemilu 2024 ini belum selesai. Yang kemarin sudah penetapan hasil pemilu dalam arti penetapan perolehan suara. Jadi masih disengketakan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Dia menjabarkan pada sengketa PHPU ini KPU akan menjadi pihak termohon. Oleh sebab itu segala sesuatu harus benar-benar dipersiapkan.

"Tetap penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena misalkan untuk pilpres dapilnya (daerah pemilihannya) kan seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah kerja saudara-saudara bertugas nantinya," katanya.

Sementara itu, MK telah menerima 251 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD, serta 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, Minggu (24/3/2024). Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU akan dimulai Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024.

Hingga saat ini, MK resmi menutup pendaftaran PHPU sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres. Sedangkan sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pukul 22.19 WIB.

Sebelumnya, MK optimistis menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang PHPU tepat waktu yakni selama 14 hari.

"Optimistis kami, semaksimal mungkin kami akan menangani perkara itu dengan sebaik-baiknya dengan waktu yang ada," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Hadapi Gugatan PHPU, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Berkaca pada Pemilu 2019, pemohon hanya satu pasangan calon, saat ini Pemilu 2024 terdapat 2 paslon yang mengajukan sengketa pemilu baik dari kubu 01 Timnas AMIN dan kubu 03 TPN Ganjar-Mahfud. Sehingga, MK bekerja dua kali lipat dalam Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved