Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Mazhab Kuantitatif dan Kualitatif Sama Penting dalam PHPU Sengketa Pilpres

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:03 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda meminta MK harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan sengketa Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof Juanda menilai Mahkamah Konstitusi ( MK ) harus menganggap bahwa mazhab kualitatif sama pentingnya seperti kuantitatif dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ). Karena itu, para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dalam tuntutan gugatannya.

"Saya sepakat untuk tidak hanya melulu mengartikan Mahkamah Konstitusi itu hanya sifat dan bentuknya kuantitatif. Sifat kualitatif pun sama penting dan sangat penting seperti kuantitatif," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

Daripada mempermasalahkan bentuk kualitatif dan kuantitatif, para penggugat harus menitikberatkan pada keabsahan dari alat bukti yang dibawa oleh penggugat. Pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 harus dapat menghadirkan kekuatan dari alat bukti yang dibawa.



"Apa pun itu penggugat dari 01 dan 03 ini mampu menghadirkan kekuatan dan keabsahan alat bukti. Kemudian kemampuan meyakinkan hakim. Yang terakhir apakah dari hal-hal tadi hakim konstitusi cukup yakin atau tidak," jelasnya.

"Inilah yang saya katakan tadi, di mana para penggugat harus mampu meyakinkan hakim dengan alat-alat bukti ini," jelasnya.

Juanda mengatakan, ketika para penggugat memiliki dalil yang kuat terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka harus dibuktikan. Penggugat harus dapat menjabarkan secara jelas lembaga, pejabat, sehingga dapat menjelaskan bentuk kecurangan yang terstruktur.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK Sore Ini

"Seperti apa kongkretnya, lembaga apa, pejabat mana sampai tuntas, yang kita dengar sampai aparat desa misalnya. Apakah ini bisa dibuktikan oleh mereka penggugat siapa yang memohonkan atau mendalihkan mereka bisa membuktikan," jelasnya.

Setelah dapat membuktikan bentuk kecurangan yang terstruktur penggugat juga harus membuktikan kecurangan yang sistematis. "Harus juga dibuktikan masifnya. Terjadi di seluruh Indonesia atau di sebagian besar seluruh provinsi seluruh kabupaten maka ini memenuhi kriteria masif," katanya.

Jika terstruktur dan masif dapat dibuktikan, maka secara otomatis penggugat dapat membuktikan kecurangan yang sistematis. Ketika akumulasi dari ketiga variabel dapat dibuktikan, seharusnya hakim dapat secara tegas dan berani mengambil kesimpulan yang adil dan bijak.

"Seharusnya hakim berani mengambil sikap yang sangat bijak dan adil dalam rangka untuk menghadirkan keadilan dalam rangka tenggaknya hukukm kita, demokrasi kita," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Mengapa PM Sanae Takaichi...
Mengapa PM Sanae Takaichi Diproyeksikan Menang Pemilu Sela?
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Negara-Negara yang Tidak...
Negara-Negara yang Tidak Diakui dan Tak Ada dalam Peta Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved