Dewan Pers Terima 800 Pengaduan terkait Pemberitaan selama 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut telah menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan pada 2023. Ninik menegaskan, angka pengaduan itu terbanyak jika dibandingkan 2022.
“Dewan Pers ini pada tahun lalu (2023) menerima pengaduan terhadap pemberitaan itu kurang lebih 800, padahal sebelumnya 600-an keatas ya,” kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan “Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang” Kamis (21/3/2024).
Menurut Ninik, adanya kenaikan angka tersebut harus dimaknai dengan dua hal yakni, keterbukaan, kepedulian hingga kemauan masyarakat untuk melaporkan suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan oleh pihaknya.
“Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi kepolisian, tapi karena institusi kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,” ujarnya.
Kedua, menurut Ninik adalah pers atau media harus tetap mematuhi terhadap kode etik jurnalistik. Ninik menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.
“Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,” pungkasnya.
Ninik juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.
“Dewan Pers ini pada tahun lalu (2023) menerima pengaduan terhadap pemberitaan itu kurang lebih 800, padahal sebelumnya 600-an keatas ya,” kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan “Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang” Kamis (21/3/2024).
Menurut Ninik, adanya kenaikan angka tersebut harus dimaknai dengan dua hal yakni, keterbukaan, kepedulian hingga kemauan masyarakat untuk melaporkan suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan oleh pihaknya.
Baca Juga
“Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi kepolisian, tapi karena institusi kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,” ujarnya.
Kedua, menurut Ninik adalah pers atau media harus tetap mematuhi terhadap kode etik jurnalistik. Ninik menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.
“Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,” pungkasnya.
Ninik juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.
(cip)