Dewan Pers Tidak Libatkan Perwakilan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Selasa, 05 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
Dewan Pers Tidak Libatkan Perwakilan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan pers dalam Komite Publisher Rights. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan pers dalam Komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights .

"Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Komite terdiri dari unsur Dewan Pers bukan anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers," ujar Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).



Ninik menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan perusahaan pers dalam lima anggota Komite tersebut dan justru hanya melibatkan unsur profesional organisasi pers.

"Argumentasi dan filosofis normatifnya adalah pada Perpres ini Komite menyelesaikan dispute antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," kata Ninik.

Dijelaskan Ninik, yang berbeda pendapat adalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Sehingga akan menjadi tidak representatif kalau di dalam anggota Komite itu adalah perusahaan pers nanti ada konflik kepentingan.

"Di situlah maka kepentingannya diwakili oleh profesional. Manakala para profesional memerlukan informasi pengetahuan atau hal-hal lain terkait dengan perusahaan pers mereka bisa mengundang. Maka di sini diperlukan ahli IT, ahli hukum internasional yang berkaitan dengan perjanjian perdata misalnya dan lain-lain," tuturnya.

Ninik melanjutkan apabila ada perwakilan perusahaan pers dimasukkan dalam Komite Perpres Publisher Rights maka nanti pihak perusahaan platform digital akan meminta ada perwakilannya pula dalam Komite.

"Kalau di sini yang memediasi adalah beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform digital nanti meminta, ada perusahaan pers di situ saya mau juga begitu, itukan tidak memungkinkan. Jadi ini untuk menghindari conflict of interest," pungkas Ninik Rahayu.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024) menyebutkan telah menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.

Aturan tersebut dikatakan Jokowi bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dan lainnya, dengan perusahaan media selaku produsen konten.



Publisher Rights mempunyai regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional kecuali konten kreator.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)