Dewan Pers Tidak Libatkan Perwakilan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
Selasa, 05 Maret 2024 - 18:22 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan pers dalam Komite Publisher Rights. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menjelaskan alasan pihaknya tidak memasukkan perwakilan perusahaan pers dalam Komite Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights .
"Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Komite terdiri dari unsur Dewan Pers bukan anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers," ujar Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang
Ninik menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan perusahaan pers dalam lima anggota Komite tersebut dan justru hanya melibatkan unsur profesional organisasi pers.
"Argumentasi dan filosofis normatifnya adalah pada Perpres ini Komite menyelesaikan dispute antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," kata Ninik.
"Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Komite terdiri dari unsur Dewan Pers bukan anggota Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers," ujar Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang
Ninik menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan perusahaan pers dalam lima anggota Komite tersebut dan justru hanya melibatkan unsur profesional organisasi pers.
"Argumentasi dan filosofis normatifnya adalah pada Perpres ini Komite menyelesaikan dispute antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital," kata Ninik.
Lihat Juga :