Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menyebutkan anggota Komite terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights akan memiliki komposisi seimbang.
Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang.
Awalnya wartawan bertanya terkait proses pembentukan Komite batasnya sampai kapan. Jika keputusan secara kolektif kolegial, maka apabila perwakilan Dewan Pers ada lima sedangkan ada enam perwakilan di luar Dewan Pers. Media bertanya bagaimana memastikan Komite dapat bekerja sesuai dengan UU Pers terkait Perpres Publisher Rights.
Ninik menjawab dengan menjelaskan Perpres tersebut lahir untuk memfasilitasi dua kebutuhan penting yakni pertama terkait ekosistem agar jurnalistik berkualitas dan kedua agar ada pembagian revenue yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Jadi ada dua dimensi yang ditargetkan Pepres ini. Maka yang duduk di Komite harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Di Pasal 9, Komite ini ada dua frasa dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, tugas Komite ada lima hal termasuk melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 10," ujarnya.
Ninik menjelaskan dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 secara detail menyebutkan anggota Komite itu terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, unsur kementerian, dan unsur pakar di bidang pelayanan platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Jumlah anggota Komite berdasarkan Perpres tersebut maksimal 11 orang. Sehingga kata Ninik jumlahnya bisa 11, bisa 9, bisa 7 yang penting gasal.
Anggota Komite disampaikan Ninik paham tentang jurnalisme berkualitas di luar profesi yang mewakili Dewan Pers. Karena kebutuhannya ada dua yakni soal jurnalisme berkualitas dan soal profesi dalam bisnis.
"Maka komposisi ini harus seimbang, komposisi yang memahami ekosistem jika nanti pada akhirnya lima maka komposisi yang mengikuti profesi bisnisnya lima. Apa itu mendukung alogaritma pemberitaan itu kan yang mengerti IT," jelasnya.
Namun karena pemilihan Komite dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, maka penunjukan dari Kemenkumham diputuskan dalam kerangka kerja, pihak Ninik meminta dua kali lipat dari jumlah yang ditunjuk.
Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang.
Awalnya wartawan bertanya terkait proses pembentukan Komite batasnya sampai kapan. Jika keputusan secara kolektif kolegial, maka apabila perwakilan Dewan Pers ada lima sedangkan ada enam perwakilan di luar Dewan Pers. Media bertanya bagaimana memastikan Komite dapat bekerja sesuai dengan UU Pers terkait Perpres Publisher Rights.
Ninik menjawab dengan menjelaskan Perpres tersebut lahir untuk memfasilitasi dua kebutuhan penting yakni pertama terkait ekosistem agar jurnalistik berkualitas dan kedua agar ada pembagian revenue yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
"Jadi ada dua dimensi yang ditargetkan Pepres ini. Maka yang duduk di Komite harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Di Pasal 9, Komite ini ada dua frasa dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, tugas Komite ada lima hal termasuk melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 10," ujarnya.
Ninik menjelaskan dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 secara detail menyebutkan anggota Komite itu terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, unsur kementerian, dan unsur pakar di bidang pelayanan platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Jumlah anggota Komite berdasarkan Perpres tersebut maksimal 11 orang. Sehingga kata Ninik jumlahnya bisa 11, bisa 9, bisa 7 yang penting gasal.
Anggota Komite disampaikan Ninik paham tentang jurnalisme berkualitas di luar profesi yang mewakili Dewan Pers. Karena kebutuhannya ada dua yakni soal jurnalisme berkualitas dan soal profesi dalam bisnis.
"Maka komposisi ini harus seimbang, komposisi yang memahami ekosistem jika nanti pada akhirnya lima maka komposisi yang mengikuti profesi bisnisnya lima. Apa itu mendukung alogaritma pemberitaan itu kan yang mengerti IT," jelasnya.
Namun karena pemilihan Komite dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, maka penunjukan dari Kemenkumham diputuskan dalam kerangka kerja, pihak Ninik meminta dua kali lipat dari jumlah yang ditunjuk.