Dewan Pers Sebut Anggota Komite Publisher Rights Memiliki Komposisi Seimbang

Selasa, 05 Maret 2024 - 18:08 WIB
loading...
Dewan Pers Sebut Anggota...
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyebutkan anggota komite terkait Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang akan memiliki komposisi seimbang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu menyebutkan anggota Komite terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights akan memiliki komposisi seimbang.

Hal tersebut disampaikan Ninik dalam konferensi pers di Lantai 7 Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024) siang.Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Platform Digital Dilibatkan dalam Perumusan Perpres Publisher Rights

Awalnya wartawan bertanya terkait proses pembentukan Komite batasnya sampai kapan. Jika keputusan secara kolektif kolegial, maka apabila perwakilan Dewan Pers ada lima sedangkan ada enam perwakilan di luar Dewan Pers. Media bertanya bagaimana memastikan Komite dapat bekerja sesuai dengan UU Pers terkait Perpres Publisher Rights.

Ninik menjawab dengan menjelaskan Perpres tersebut lahir untuk memfasilitasi dua kebutuhan penting yakni pertama terkait ekosistem agar jurnalistik berkualitas dan kedua agar ada pembagian revenue yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

"Jadi ada dua dimensi yang ditargetkan Pepres ini. Maka yang duduk di Komite harus memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Di Pasal 9, Komite ini ada dua frasa dibentuk dan ditetapkan Dewan Pers, tugas Komite ada lima hal termasuk melaksanakan tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 10," ujarnya.

Ninik menjelaskan dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 secara detail menyebutkan anggota Komite itu terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, unsur kementerian, dan unsur pakar di bidang pelayanan platform digital yang tidak terafiliasi perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Jumlah anggota Komite berdasarkan Perpres tersebut maksimal 11 orang. Sehingga kata Ninik jumlahnya bisa 11, bisa 9, bisa 7 yang penting gasal.

Anggota Komite disampaikan Ninik paham tentang jurnalisme berkualitas di luar profesi yang mewakili Dewan Pers. Karena kebutuhannya ada dua yakni soal jurnalisme berkualitas dan soal profesi dalam bisnis.

"Maka komposisi ini harus seimbang, komposisi yang memahami ekosistem jika nanti pada akhirnya lima maka komposisi yang mengikuti profesi bisnisnya lima. Apa itu mendukung alogaritma pemberitaan itu kan yang mengerti IT," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Dewan Pers Minta Pemerintah...
Dewan Pers Minta Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved