Partai Perindo: Jargon Pemilu Berintegritas Jauh dari Fakta

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:42 WIB
loading...
Partai Perindo: Jargon...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menganggap bahwa jargon Pemilu Berintegritas dalam kontestasi politik 2024 jauh dari fakta sebenarnya. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menganggap bahwa jargon Pemilu Berintegritas dalam kontestasi politik 2024 jauh dari fakta sebenarnya. Pasalnya, banyak anomali hingga penyimpangan yang terjadi dalam pemilu kali ini.

"Jargon pemilu kita, Pemilu Berintegritas itu jauh dari fakta sebenarnya. Artinya, disebut pemilu kita pemilu berintegritas faktanya tak ada karena banyak sekali anomali-anomali, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilu kita," ujar Khaliq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan ini menilai rekayasa terhadap regulasi misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Baca juga: Partai Perindo Berharap Mahkamah Konstitusi Enggak Takut Buktikan Kecurangan Pemilu 2024



Namun, kata dia, karena sang paman ketika itu menjabat Ketua MK, diputuskanlah boleh di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah dan itu diputuskan langsung tahun ini juga.

"Berbeda dengan parliamentary threshold 4 persen yang harus ditinjuau ulang dan itu harus diberlakukan pada 2029, jadi putusan MK juga tak adil dalam kenyataan politik," tutur politikus partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Rekomendasi
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved