Partai Perindo: Jargon Pemilu Berintegritas Jauh dari Fakta
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:42 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menganggap bahwa jargon Pemilu Berintegritas dalam kontestasi politik 2024 jauh dari fakta sebenarnya. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menganggap bahwa jargon Pemilu Berintegritas dalam kontestasi politik 2024 jauh dari fakta sebenarnya. Pasalnya, banyak anomali hingga penyimpangan yang terjadi dalam pemilu kali ini.
"Jargon pemilu kita, Pemilu Berintegritas itu jauh dari fakta sebenarnya. Artinya, disebut pemilu kita pemilu berintegritas faktanya tak ada karena banyak sekali anomali-anomali, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilu kita," ujar Khaliq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan ini menilai rekayasa terhadap regulasi misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Baca juga: Partai Perindo Berharap Mahkamah Konstitusi Enggak Takut Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Namun, kata dia, karena sang paman ketika itu menjabat Ketua MK, diputuskanlah boleh di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah dan itu diputuskan langsung tahun ini juga.
"Berbeda dengan parliamentary threshold 4 persen yang harus ditinjuau ulang dan itu harus diberlakukan pada 2029, jadi putusan MK juga tak adil dalam kenyataan politik," tutur politikus partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
"Jargon pemilu kita, Pemilu Berintegritas itu jauh dari fakta sebenarnya. Artinya, disebut pemilu kita pemilu berintegritas faktanya tak ada karena banyak sekali anomali-anomali, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam proses pemilu kita," ujar Khaliq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan ini menilai rekayasa terhadap regulasi misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Baca juga: Partai Perindo Berharap Mahkamah Konstitusi Enggak Takut Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Namun, kata dia, karena sang paman ketika itu menjabat Ketua MK, diputuskanlah boleh di bawah usia 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah dan itu diputuskan langsung tahun ini juga.
"Berbeda dengan parliamentary threshold 4 persen yang harus ditinjuau ulang dan itu harus diberlakukan pada 2029, jadi putusan MK juga tak adil dalam kenyataan politik," tutur politikus partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.
Lihat Juga :