Palsukan Data dan Daftar Pemilih, Tujuh Anggota PPLN Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ribuan WNI di Malaysia Nyoblos Ulang Pilpres karena Terjadi Kecurangan
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujarn Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh terdakwa dengan hukuman enam bulan dan Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujarn Hakim.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh terdakwa dengan hukuman enam bulan dan Rp10 juta.
(cip)
Lihat Juga :