Palsukan Data dan Daftar Pemilih, Tujuh Anggota PPLN Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:29 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana empat bulan penjara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dengan hukuman pidana empat bulan penjara.
Majelis Hakim meyakini, ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil, terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama empat bulan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Kejagung: Berkas Pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Malaysia Sudah P21
Hakim menjelaskan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
Majelis Hakim meyakini, ketujuh terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil, terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama empat bulan," ujar Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Kejagung: Berkas Pemalsuan DPT Pemilu 2024 di Malaysia Sudah P21
Hakim menjelaskan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.
Lihat Juga :