Perindo Akan Bawa Berbagai Bukti dalam Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Rofiq.
Rofiq menyatakan bahwa Pemilu 2024 paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Rofiq.
Rofiq menyatakan bahwa Pemilu 2024 paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
(rca)
Lihat Juga :