Masalah Penanganan Dugaan Korupsi di LPEI

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
Masalah Penanganan Dugaan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA terakhir terkait pemberian kredit ekspor mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta menindaklanjuti temuan tim gabungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Akan tetapi, satu hari setelah Menkeu mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan bahwa KPK telah menaikkan status pemeriksaan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) ke tahap penyidikan. Hal ini berarti KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi (tipikor) juga telah menetapkan calon-calon tersangka korupsi di LPEI.

Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung terlepas dari pendekatan masing-masing instansi tersebut dalam menangani kasus tersebut. Konflik kewenangan tersebut tidak perlu terjadi jika koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung atau sebaliknya terjaga dengan baik dan juga tidak perlu terjadi jika pihak Kemenkeu/Inspektorat Jenderal dan Kejaksaan telah memahami UU KPK Tahun 2002 yang antara lain menyatakan bahwa dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan (Pasal 50 ayat 1).

Pada ayat (2), penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus- menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayat (3), dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Ayat (4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Rekomendasi
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved