Masalah Penanganan Dugaan Korupsi di LPEI

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
Masalah Penanganan Dugaan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA terakhir terkait pemberian kredit ekspor mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta menindaklanjuti temuan tim gabungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Akan tetapi, satu hari setelah Menkeu mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan bahwa KPK telah menaikkan status pemeriksaan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) ke tahap penyidikan. Hal ini berarti KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi (tipikor) juga telah menetapkan calon-calon tersangka korupsi di LPEI.

Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung terlepas dari pendekatan masing-masing instansi tersebut dalam menangani kasus tersebut. Konflik kewenangan tersebut tidak perlu terjadi jika koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung atau sebaliknya terjaga dengan baik dan juga tidak perlu terjadi jika pihak Kemenkeu/Inspektorat Jenderal dan Kejaksaan telah memahami UU KPK Tahun 2002 yang antara lain menyatakan bahwa dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan (Pasal 50 ayat 1).

Pada ayat (2), penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus- menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayat (3), dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Ayat (4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.



Merujuk ketentuan UU KPK tersebut, jelas bagaimana seharusnya koordinasi dan sinkronisasi tugas dan wewenang KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian dalam menangani tindak pidana korupsi. Historis dari lahirnya ketentuan Pasal 50 UU KPK disebabkan pada awal naskah RUU KPK ditegaskan bahwa, KPK memonopoli penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi akan tetapi sebagian anggota DPR Komisi II (sekarang Komisi III) dan pihak Kejaksaan berkeberatan yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung MA Rachman sehingga kemudian dicari jalan kompromi.

Penulis yang ketika itu mewakili pemerintah cq Kementerian Kehakiman, diminta untuk mencari solusi dari kebuntuan diskusi naskah RUU KPK. Berpedoman pada prinsip Complementary Principle yang diatur dalam Statuta ICC 1998, telah disepakati dalam pembahasan RUU KPK bahwa KPK menjadi leading sector pemberantasan korupsi. Jika Kejaksaan dan Kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan atau penyidikan, mereka wajib menyampaikan laporkan SPDP kepada KPK. Sebaliknya, jika KPK yang mulai penyelidikan dan penyidikan maka Kejaksaan dan Kepolisian harus menghentikan penyelidikan dan atau penyidikannya sebagaimana telah dimuat dalam ketetuan Pasal 50 UU KPK 2002.



Jika tugas yang diamanatkan dalam Pasal 50 dilaksanakan dan juga beberapa MoU KPK dan Kejaksaan serta Kepolisian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka peristiwa penyelidikan/penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI di bawah koordinasi Kemenkeu tidak akan terjadi. Dalam keadaan konflik kewenangan maka perlu dicarikan solusi dan dalam pengamatan penulis, pihak Kemenkeu melaporkan dugaan kerugian negara dari korupsi di LPEI sebesar Rp2,5 T dan disusul masih ada kasus lagi sebesar Rp3 T dipastikan telah terjadi sejak lama di mana peranan Inspektorat Jenderal Kemenkeu sangat strategis untuk melakukan pencegahan agar kerugian negara tidak semakin bertambah dan meluas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1337 seconds (0.1#10.140)