Masalah Penanganan Dugaan Korupsi di LPEI
Kamis, 21 Maret 2024 - 13:30 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
BERITA terakhir terkait pemberian kredit ekspor mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta menindaklanjuti temuan tim gabungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Akan tetapi, satu hari setelah Menkeu mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan bahwa KPK telah menaikkan status pemeriksaan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) ke tahap penyidikan. Hal ini berarti KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi (tipikor) juga telah menetapkan calon-calon tersangka korupsi di LPEI.
Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung terlepas dari pendekatan masing-masing instansi tersebut dalam menangani kasus tersebut. Konflik kewenangan tersebut tidak perlu terjadi jika koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung atau sebaliknya terjaga dengan baik dan juga tidak perlu terjadi jika pihak Kemenkeu/Inspektorat Jenderal dan Kejaksaan telah memahami UU KPK Tahun 2002 yang antara lain menyatakan bahwa dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan (Pasal 50 ayat 1).
Pada ayat (2), penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus- menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayat (3), dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Ayat (4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.
BERITA terakhir terkait pemberian kredit ekspor mencuat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendatangi Kejaksaan Agung untuk meminta menindaklanjuti temuan tim gabungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejagung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Akan tetapi, satu hari setelah Menkeu mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan bahwa KPK telah menaikkan status pemeriksaan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) ke tahap penyidikan. Hal ini berarti KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi (tipikor) juga telah menetapkan calon-calon tersangka korupsi di LPEI.
Fakta tersebut menunjukkan telah terjadi konflik kewenangan antara KPK dan Kejaksaan Agung terlepas dari pendekatan masing-masing instansi tersebut dalam menangani kasus tersebut. Konflik kewenangan tersebut tidak perlu terjadi jika koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung atau sebaliknya terjaga dengan baik dan juga tidak perlu terjadi jika pihak Kemenkeu/Inspektorat Jenderal dan Kejaksaan telah memahami UU KPK Tahun 2002 yang antara lain menyatakan bahwa dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan KPK belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan (Pasal 50 ayat 1).
Pada ayat (2), penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus- menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ayat (3), dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan. Ayat (4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Lihat Juga :