Gandeng KPK, LPEI Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan konsisten menerapkan zero tolerance to corruption di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan itu, LPEI menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjelaskan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat, sejak 2020 LPEI telah melakukan beberapa inisiatif. Pertama, memastikan para pejabat LPEI yang melaporkan kekayaan di LHKPN tercatat 100%. Pihaknya bersama dengan KPK dan Itjen Kemenkeu melakukan awareness training mengenai zero to gratification dan antikorupsi.
Kedua, memperbarui conflict of internal charter dan pakta integritas di 2020. Ketiga, menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan. "Keempat meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi risiko bisnis di masa depan, termasuk penguatan fungsi monitoring," ujar Riyani, Senin (5/12/2022).
Riyani menambahkan, LPEI berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier efek terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja, serta senantiasa merujuk pada mandat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional.
k
Maka itu, LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi pada periode 2014-2018. LPEI akan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Sikap itu sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” tutup Riyani.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menjelaskan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat, sejak 2020 LPEI telah melakukan beberapa inisiatif. Pertama, memastikan para pejabat LPEI yang melaporkan kekayaan di LHKPN tercatat 100%. Pihaknya bersama dengan KPK dan Itjen Kemenkeu melakukan awareness training mengenai zero to gratification dan antikorupsi.
Kedua, memperbarui conflict of internal charter dan pakta integritas di 2020. Ketiga, menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya penyimpangan. "Keempat meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi risiko bisnis di masa depan, termasuk penguatan fungsi monitoring," ujar Riyani, Senin (5/12/2022).
Riyani menambahkan, LPEI berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier efek terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja, serta senantiasa merujuk pada mandat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional.
k
Maka itu, LPEI menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi pada periode 2014-2018. LPEI akan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Sikap itu sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance,” tutup Riyani.
(cip)