KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:52 WIB
loading...
KPK: Kasus Dugaan Korupsi...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI masuk ke proses penyidikan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) masuk ke proses penyidikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2024).



"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ujar Ghufron.

Diketahui, pengumuman tersebut berselang sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus yang menyeret LPEI ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ghufron pun menjelaskan pihaknya telah lama menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana tersebut. "Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," katanya.

"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu, dibahas laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Hari ini kita khusus membahas LPEI," kata Sri Mulyani di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).



LPEI sebagai lembaga yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui ekspor, telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

"Kita berusaha melakukan bersih-bersih," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)