Memberdayakan Satgas dan Tim Anti Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:07 WIB
loading...
Memberdayakan Satgas...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan

Kekerasan di sekolah masih sering muncul dalam pemberitaan dimana-mana. Padahal Pemerintah melalui episode 25 Merdeka Belajar telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Terdapat lima perubahan fundamental yang dilakukan terhadap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Perubahan ketiga terkait dengan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan, dan juga satuan tugas (satgas) oleh pemerintah daerah. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauhmana pembentukan dan pemberdayaan terhadap satgas dan TPPK yang telah dibentuk?

Status Satgas dan TPPK
Dalam pasal 24 ayat (1) dikatakan bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan. Perkecualian adalah pada satuan pendidikan anak usia dini karena tidak tersedianya sumber daya manusia yang memadai. Keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan (a) pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan (b) Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Dari tautan resmi https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/dashboard, status pembentukan satgas dan TPPK di berbagai daerah sudah sangat tinggi. Jumlah satuan pendidikan secara keseluruhan di Indonesia adalah 438.203. Dari jumlah tersebut yang sudah dikinikan datanya atau diupdet sebanyak 432.593 satuan pendidikan. Satuan pendidikan total yang sudah membentuk TPPK sebanyak 369.944.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Wakapolri Ungkap Ancaman...
Wakapolri Ungkap Ancaman Kekerasan dan Teror Modern di Era Digital
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Prabowo Mau Renovasi...
Prabowo Mau Renovasi 10 Ribu Puskesmas dan Sekolah Pakai Uang Sitaan Negara
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Pendidikan Dinilai Kunci...
Pendidikan Dinilai Kunci Pelestarian Budaya, Yulius Aho Salurkan Beasiswa
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved