TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK pada 24 Maret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 24 Maret 2024. TPN sudah menyiapkan berkas permohonan disertai bukti-bukti dan saksi.
"Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (21/3/2024).
Dia juga berharap MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat akan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," katanya.
Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.
Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.
"Inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3 Ganjar-Mahfud sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDIP, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara dan NTT," ungkap Todung.
Semua pihak harus membuka mata bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024 sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.
"Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu," katanya.
"Mudah-mudahan MK memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada kami, kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (21/3/2024).
Dia juga berharap MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan atau permohonan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara. Sebab, hal itu tidak akan menyelesaikan persoalan dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sarat akan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kalau MK membatasi hanya pada perbedaan perolehan suara, maka MK menjadi Mahkamah Kalkulator dan itu tidak akan menyelesaikan persoalan," katanya.
Menurut dia, persoalan Pemilu 2024 bukan hanya pada pelaksanaan pemungutan suara dan hasil rekapitulasi suara, tetapi pada seluruh tahapan bahkan di masa kampanye.
Selain itu, perlu ada penyelidikan apakah ada intervensi kekuasaan, politisasi bansos, dan kriminalisasi terhadap kepala desa hingga kepala daerah, bahkan pengerahan terhadap pemilih untuk memilih paslon tertentu.
"Inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau masalah semacam ini tidak dipersoalkan. Saya sebagai deputi hukum dari paslon 3 Ganjar-Mahfud sering ikut kampanye ke beberapa tempat, saya tidak pernah percaya Ganjar-Mahfud tidak bisa menang di Bali, padahal itu stronghold-nya PDIP, kenapa bisa kalah di Jateng, juga di Sulawesi Utara dan NTT," ungkap Todung.
Semua pihak harus membuka mata bahwa ada sesuatu yang salah dengan Pemilu 2024 sehingga perlu ada tindakan untuk mengoreksi kesalahan tersebut.
"Bukan kita menolak pemilu, tapi kita ingin memperbaiki dan mengoreksi kesalahan-kesalahan dalam proses pemilu," katanya.
(jon)