MK Tolak Gugatan Pasal Larangan Parpol Terima Imbalan Pencapresan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:05 WIB
loading...
A A A


Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut MK, ternyata norma Pasal 228 UU Nomor 7 Tahun 2017 menjamin pemilu yang adil yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan memberikan jaminan kepastian hukum yang adil yang diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)