Bareskrim Sebut 2 dari 5 Tersangka TPPO Berkedok Magang Ada di Jerman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman .
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya masih berada di Jerman.
"Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60)," ujar Djuhandhani melalui keterangan resminya dikutip Rabu (20/3/2024).
Pihaknya, kata Djuhandhani, juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk penanganan dua tersangka itu.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," jelasnya.
Adapun ER atau EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ (selaku Dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas.
Lalu A alias AE berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.
Kemudian SS bertugas membawa program ferien job ke universitas dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferien job merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia.
Sementara, AJ merupakan Ketua Pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.
MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya masih berada di Jerman.
"Mereka adalah perempuan bernisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60)," ujar Djuhandhani melalui keterangan resminya dikutip Rabu (20/3/2024).
Pihaknya, kata Djuhandhani, juga tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk penanganan dua tersangka itu.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," jelasnya.
Adapun ER atau EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ (selaku Dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas.
Lalu A alias AE berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman, serta meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut.
Kemudian SS bertugas membawa program ferien job ke universitas dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferien job merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja, bahkan program tersebut dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia.
Sementara, AJ merupakan Ketua Pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.
MZ juga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(kri)