Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Program Magang ke Jerman

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:19 WIB
loading...
Bareskrim Polri Ungkap...
Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Foto: iNews Media/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman bahwa 4 mahasiswa yang datang ke KBRI sedang mengikuti magang di Jerman.

"Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia, dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di 3 agen tenaga kerja di Jerman," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (19/3/2024).



Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB serta dikenakan biaya ketika pendaftaran.

"PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU. Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) serta menjanjikan program magang dapat dikonversikan ke 20 SKS," katanya.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di database mereka.

"Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri," kata Djuhandhani.

Dalam perkara ferien job ini, pihaknya telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya berada di Jerman. "Kami berkoordinasi dengan Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," ucapnya.

Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), serta laki-laki MZ (60).

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)