Bareskrim Polri Sita 80 Kg Sabu hingga 1.006 Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni

Minggu, 17 Maret 2024 - 07:30 WIB
loading...
Bareskrim Polri Sita...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hasilnya, sebanyak 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, serta 1.006 butir pil ekstasi disita. Foto: Dok SINDOnews
A A A
LAMPUNG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Hasilnya, sebanyak 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, serta 1.006 butir pil ekstasi disita.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotika Korps Sabhara Baharkam Polri digelar selama 10 hari.

“Sejak 3-12 Maret 2024, juga ditangkap 8 tersangka," ujar Erdi, Minggu (17/3/2024).



Dalam operasi ini, pihaknya menggunakan alat deteksi berupa 6 anjing K-9 dengan kemampuan lacak narkoba. "6 ekor anjing K-9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 sekaligus lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat," ungkapnya.

Sasaran operasi yakni kendaran yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni. Polisi melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan barang bawaan serta orang.

"Ketika K-9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong," ucap Erdi.

Barang bukti segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9 selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian oleh penyidik.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)