KPK Tangani Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Diminta Setop Usut Laporan Sri Mulyani
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
"Itu ketentuan Pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," kata Ghufron.
Hal itu disampaikan Ghufron merespons Menkeu Sri Mulyani yang melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejagung.
"Ini perlu kami tegaskan bahwa kemarin Menkeu telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan atau korupsi penyaluran kredit LPEI telah naik status penyidikan," ungkapnya.
"Itu ketentuan Pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," kata Ghufron.
Hal itu disampaikan Ghufron merespons Menkeu Sri Mulyani yang melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejagung.
"Ini perlu kami tegaskan bahwa kemarin Menkeu telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan atau korupsi penyaluran kredit LPEI telah naik status penyidikan," ungkapnya.
(jon)
Lihat Juga :