KPK Tangani Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Diminta Setop Usut Laporan Sri Mulyani
Rabu, 20 Maret 2024 - 08:44 WIB
loading...
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) . KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan kasus yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan permintaan KPK sebagaimana termuat dalam Pasal 50 UU KPK. Dalam pasal tersebut, jika KPK sudah melakukan penyidikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) lain harus menghentikan penyidikan.
Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan
Berikut bunyi Pasal 50 UU KPK:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan berwenang lagi melakukan penyidikan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan permintaan KPK sebagaimana termuat dalam Pasal 50 UU KPK. Dalam pasal tersebut, jika KPK sudah melakukan penyidikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) lain harus menghentikan penyidikan.
Baca juga: KPK: Kasus Dugaan Korupsi Dana LPEI Masuk Penyidikan
Berikut bunyi Pasal 50 UU KPK:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan berwenang lagi melakukan penyidikan.
Lihat Juga :