KPK Tangani Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Diminta Setop Usut Laporan Sri Mulyani

Rabu, 20 Maret 2024 - 08:44 WIB
loading...
KPK Tangani Dugaan Korupsi...
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) . KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan kasus yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan permintaan KPK sebagaimana termuat dalam Pasal 50 UU KPK. Dalam pasal tersebut, jika KPK sudah melakukan penyidikan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) lain harus menghentikan penyidikan.



Berikut bunyi Pasal 50 UU KPK:

(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.

(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan berwenang lagi melakukan penyidikan.

(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Itu ketentuan Pasal 50 berkaitan dengan status penyidikannya," kata Ghufron.

Hal itu disampaikan Ghufron merespons Menkeu Sri Mulyani yang melaporkan dugaan korupsi LPEI ke Kejagung.

"Ini perlu kami tegaskan bahwa kemarin Menkeu telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan atau korupsi penyaluran kredit LPEI telah naik status penyidikan," ungkapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)