Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu
loading...
A
A
A
Menurutnya, pertimbangan itu didasari atas tidak inginya terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran pilkada. Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail usulan tersebut.
Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.
Merespon itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. "Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.
Merespon itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. "Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
(maf)