Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi
Senin, 18 Maret 2024 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Netralitas Jokowi Disorot di Sidang Komite HAM PBB, Kemlu Buka Suara
"Namun jawaban dari pemerintah sendiri, mereka bilang bahwa pasal pengembalian hukuman tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan di kovenan karena ada penjelasan terkait kebebasan berekspresi di situ. Apalagi yang terkait kepentingan umum," sambungnya.
Namun, kata Rosalind, berdasarkan observasi, pihaknya menilai bahwa kehadiran aturan terdapat menjadi landasan dasar, untuk mengkriminalisasi siapa saja yang mengkritik presiden dan pemerintah. "Hal ini rancu, karena setiap pejabat yang memegang jabatan publik, subjeknya dari perlindungan kovenan ini, inilah kenapa adanya hukuman terkait ekspresi kepada pemerintah itu sangat problematik, dan di sidang tersebut hal ini tidak bisa dijelaskan secara lengkap oleh para delegasi (Indonesia)," pungkasnya.
"Namun jawaban dari pemerintah sendiri, mereka bilang bahwa pasal pengembalian hukuman tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan di kovenan karena ada penjelasan terkait kebebasan berekspresi di situ. Apalagi yang terkait kepentingan umum," sambungnya.
Namun, kata Rosalind, berdasarkan observasi, pihaknya menilai bahwa kehadiran aturan terdapat menjadi landasan dasar, untuk mengkriminalisasi siapa saja yang mengkritik presiden dan pemerintah. "Hal ini rancu, karena setiap pejabat yang memegang jabatan publik, subjeknya dari perlindungan kovenan ini, inilah kenapa adanya hukuman terkait ekspresi kepada pemerintah itu sangat problematik, dan di sidang tersebut hal ini tidak bisa dijelaskan secara lengkap oleh para delegasi (Indonesia)," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :