Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi

Senin, 18 Maret 2024 - 17:38 WIB
loading...
Jawaban Pemerintah di...
Advocacy Officer Forum-Asia Rosalind Ratana. Foto/Tangkapan layar YouTube KontraS
A A A
JAKARTA - Asian Forum for Human Rights and Development (Forum-Asia) menyesalkan pernyataan pemerintah Indonesia saat menjawab Komite Kovenan soal pasal penghinaan presiden dan pemerintah dalam sidang Komite HAM PBB atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di Jenewa, Swiss pada Selasa, 12 Maret 2024. Advocacy Officer Forum-Asia Rosalind Ratana mengatakan, dari awal pemerintah mencontohkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) adalah perkembangan legislatif.

"Dan di sini mereka bilang bahwa prosesnya sudah melalui konsultasi ekstensif dari beberapa stakeholder, dan mereka tekankan undang-undang tersebut telah disesuaikan kepada standar HAM internasional. Di sini kami pas dengar itu lumayan terkejut," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pemerintah Indonesia Putarbalikkan Fakta Kondisi HAM di Sidang ICCPR' disiarkan di YouTube KontraS, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB

Rosalind mengungkapkan, saat pemerintah Indonesia menyampaikan hal tersebut, Komite ICCPR pun mengutarakan bahwa ada kemunduran HAM dalam KUHP, karena dinilai mengganggu kebebasan berpendapat. "Dan mereka menanyakan beberapa, salah satunya terkait pengembalian hukuman penjara kepada mereka yang menyerang kehormatan, harkat martabat presiden dan wakil presiden dan pemerintah," ucapnya.

Rosalind menyayangkan jawaban pemerintah Indonesia yang justru memperkuat bahwa aturan tersebut dibuat untuk mendiskriminasi, dan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. "(Komite) dia sebut bahwa pasal ini melanggar kebebasan berekspresi karena memang presiden dan pejabat itu secara standar merupakan subjek yang bisa dikritisi oleh publik karena mereka memiliki jabatan yang bertanggung jawab ke publik," katanya.

Baca juga: Netralitas Jokowi Disorot di Sidang Komite HAM PBB, Kemlu Buka Suara

"Namun jawaban dari pemerintah sendiri, mereka bilang bahwa pasal pengembalian hukuman tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan aturan di kovenan karena ada penjelasan terkait kebebasan berekspresi di situ. Apalagi yang terkait kepentingan umum," sambungnya.

Namun, kata Rosalind, berdasarkan observasi, pihaknya menilai bahwa kehadiran aturan terdapat menjadi landasan dasar, untuk mengkriminalisasi siapa saja yang mengkritik presiden dan pemerintah. "Hal ini rancu, karena setiap pejabat yang memegang jabatan publik, subjeknya dari perlindungan kovenan ini, inilah kenapa adanya hukuman terkait ekspresi kepada pemerintah itu sangat problematik, dan di sidang tersebut hal ini tidak bisa dijelaskan secara lengkap oleh para delegasi (Indonesia)," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Rekomendasi
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved