Polri Tilang 60.047 Pengendara selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:30 WIB
loading...
Polri Tilang 60.047...
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sejak 4-17 Maret 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sejak 4-17 Maret 2024. Operasi tersebut untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan berkendara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total sebanyak 60.047 pengendara motor ditilang selama 11 hari operasi itu berlangsung.

"Ini sudah memasuki hari ke-11 pelaksanaannya yaitu per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Trunoyudo, Sabtu (16/3/2024).



Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penilangan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan manual. Dengan rincian tilang manual sebanyak 53.656, dan sebanyak 13.373 pengendara ditilang melalui kamera ETLE.

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," ucapnya.



Selama operasi berlangsung, kata Trunoyudo, tercatat 2.553 kecelakaan, dan mengakibatkan 306 orang meninggal. Kemudian 404 luka berat, 3.249 luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp6.171.665.456 (Rp6,1 miliar).

Truno menegaskan Operasi Keselamatan 2024 dilakukan untuk menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat, guna menekan angka kecelakaan.

Kegiatan ini, kata Trunoyudo, bukan hanya tanggung jawab Polri ataupun kementerian dan lembaga terkait, namun juga menjadi tanggung jawab bersama. "Ke depannya juga Polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," katanya.

Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan plat khusus palsu
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)