DPR Didorong Segera Sahkan Revisi UU ASN

Selasa, 25 September 2018 - 21:11 WIB
DPR Didorong Segera Sahkan Revisi UU ASN
DPR Didorong Segera Sahkan Revisi UU ASN
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong segera disahkan menjadi sebuah undang-undang (UU). Dorongan itu dari Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN.

"Mendukung disahkan Revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintahan Non-PNS di semua bidang yang berkategori empat (4) nomenklatur, yaitu Honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non-PNS, seperti yang termaktub dalam draft Revisi UU ASN DPR RI, Pasal 131 A," ujar Perwakilan Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Adapun mekanisme pengangkatan dalam Pasal 131 A Revisi UU ASN di antaranya, bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara. Kemudian, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada negara.

Lalu, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi. Koalisi itu juga mendukung Presiden Jokowi untuk menjalankan Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2017 tentang Penunjukkan Wakil untuk Mambahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Surat presiden itu telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada Ketua DPR RI pada 22 Maret 2017. Koalisi itu juga mendukung Presiden Jokowi menugaskan dengan tegas para menteri untuk bersama-sama dengan Baleg DPR RI atau Panja Revisi UU ASN segera membahas dan mensahkan Revisi UU ASN.

Adapun menteri yang ditugaskan adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar pengangkatan pegawai pemerintah Non-PNS memiliki dasar hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kemanusian sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945," pungkas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7970 seconds (0.1#10.140)