Pemerintah Tegas Tolak Revisi UU ASN yang Diinisiasi DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara tegas menolak membahas Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diinisiasi DPR RI dan sudah masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2021.
Sikap ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN.
"Kami memberikan apresiasi atas inisiasi DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," kata Tjahjo dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa dan pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu, pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.
Mantan Mendagri ini juga secara tegas menolak adanya pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam UU ASN. Menurutnya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam ketentuan setingkat peraturan pemerintah (PP). "Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ujar Tjahjo.
Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut dia, pemerintah sedang menyelesaikannya lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dan, saat ini, pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.
"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.
Sikap ini disampaikan pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan agenda mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU ASN.
"Kami memberikan apresiasi atas inisiasi DPR RI untuk merevisi UU ASN. Namun, kami menilai UU ASN tersebut belum saatnya direvisi," kata Tjahjo dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, UU ASN merupakan komitmen semua bangsa dan pelaksanaannya sudah mulai membawa hasil. Selain itu, pemerintah saat ini sedang menyusun grand design manajemen ASN.
Mantan Mendagri ini juga secara tegas menolak adanya pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam UU ASN. Menurutnya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam ketentuan setingkat peraturan pemerintah (PP). "Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ujar Tjahjo.
Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut dia, pemerintah sedang menyelesaikannya lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dan, saat ini, pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.
"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.
(zik)