Anggota DPR Misbakhun Ajak ASN Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
Sabtu, 15 April 2023 - 14:08 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak aparatur sipil negara (ASN), mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak aparatur sipil negara (ASN), mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja. Ini salah satu tolok ukur penting dalam mengukur kinerja pemda adalah laporan keuangannya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Misbakhun saat menjadi pembicara 'Sosialisasi Optimalisasi Peran BPK dan DPR Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kota Probolinggo, Jumat 14 April 2023.
Pembicara lain dalam kegiatan itu adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi dan Wali Kota Probolinggo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati juga ikut hadir dalam sosialisasi hasil kerja sama DPR dan BPK itu.
"BPK ini memiliki peran yang sangat penting dalam struktur kenegaraan," kata Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pijakan BPK. Pertama, UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kedua, UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Hal itu disampaikan Misbakhun saat menjadi pembicara 'Sosialisasi Optimalisasi Peran BPK dan DPR Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara' di Kota Probolinggo, Jumat 14 April 2023.
Pembicara lain dalam kegiatan itu adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi dan Wali Kota Probolinggo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati juga ikut hadir dalam sosialisasi hasil kerja sama DPR dan BPK itu.
"BPK ini memiliki peran yang sangat penting dalam struktur kenegaraan," kata Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, setidaknya terdapat dua Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pijakan BPK. Pertama, UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kedua, UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.
Lihat Juga :